
Akreditasi jurnal nasional merupakan aspek penting dalam menjaga kualitas publikasi ilmiah di Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), secara berkala memperbarui kebijakan dan regulasi terkait akreditasi jurnal guna menyesuaikan dengan perkembangan dunia akademik dan teknologi. Artikel ini akan membahas kebijakan dan regulasi terbaru dalam akreditasi jurnal nasional pada tahun 2025.
Dalam rangka meningkatkan standar publikasi ilmiah, terdapat beberapa perubahan dalam kebijakan akreditasi jurnal yang berlaku mulai tahun 2025:
Peningkatan Standar Mutu Editorial
Jurnal diwajibkan memiliki editor dan reviewer dari berbagai institusi.
Proses peer review harus menggunakan sistem double-blind review untuk meningkatkan objektivitas penilaian artikel.
Optimalisasi Sistem Open Journal System (OJS)
Semua jurnal yang mengajukan akreditasi wajib menggunakan OJS versi terbaru.
Penyesuaian metadata artikel untuk memudahkan indeksasi dan meningkatkan visibilitas jurnal.
Indeksasi dan Keterbukaan Akses
Jurnal harus terindeks minimal di Garuda, DOAJ, atau database ilmiah lain yang diakui.
Meningkatkan keterbukaan akses dengan sistem open access untuk mendukung diseminasi pengetahuan yang lebih luas.
Syarat Penerbitan dan Frekuensi Terbitan
Jurnal minimal harus menerbitkan 6-10 artikel per edisi dengan jadwal publikasi yang konsisten.
Jurnal yang tidak memenuhi frekuensi penerbitan minimal dapat mengalami penurunan peringkat akreditasi.
Beberapa regulasi baru yang diterapkan dalam proses penilaian akreditasi jurnal meliputi:
Mekanisme Evaluasi yang Lebih Ketat
Proses evaluasi dilakukan dalam tiga tahap: administrasi, substansi artikel, dan kualitas tata kelola jurnal.
Jurnal yang tidak memenuhi standar akan mendapatkan rekomendasi perbaikan sebelum penilaian akhir.
Transparansi dalam Akreditasi Jurnal
Hasil akreditasi jurnal akan dipublikasikan secara terbuka untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Pengelola jurnal dapat mengajukan banding apabila merasa penilaian tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Kriteria Khusus untuk Peningkatan Peringkat Akreditasi
Jurnal yang ingin meningkatkan peringkat akreditasi (misalnya dari SINTA 4 ke SINTA 3) harus menunjukkan peningkatan dalam jumlah sitasi dan kolaborasi dengan akademisi internasional.
Pengelola jurnal dianjurkan untuk menerapkan DOI (Digital Object Identifier) pada setiap artikel yang dipublikasikan.
Perubahan kebijakan dan regulasi terbaru dalam akreditasi jurnal nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas publikasi ilmiah serta daya saing jurnal Indonesia di tingkat global. Pengelola jurnal perlu memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan terbaru agar tetap dapat mempertahankan atau meningkatkan peringkat akreditasi jurnal mereka. Dengan kebijakan yang lebih ketat dan berbasis transparansi, diharapkan jurnal nasional dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ayo Mulai Gunakan OJS dan Berkontribusi dalam Penyebaran Pengetahuan Ilmiah! Kami juga melayani terkait ini, jika ada pertanyaan bisa hubungi WhatsApp Kami disini. Semoga Membantu :)